7. Letter of
Credit
Letter of Credit adalah
suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank (bank devisa) atas permintaan dari
importir (nasabah) yang ditujukan atau di atas namakan dengan eksportir di luar
negeri yang menjadi partner bisnis dari importir itu. Surat tersebut memberi hak
kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk
sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Selanjutnya, bank yang
bersangkutan menjamin untuk menguangkan wesel yang ditarik itu apabila segala
syarat dan ketentuan dokumen yang ada sudah sesuai dan memenuhi syarat yang
tercantum dalam surat.
Latar Belakang dari Letter of Credit
•
Perbedaan mata uang
•
Pihak berbeda wilayah (beda
negara)
•
Kesulitan prosedur
•
Kepercayaan/Trust
Letter of
credit sangat bermanfaat bagi pihak eksportir dan importir karena beberapa
alasan, antara lain :
- • Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada jaminan.
- • Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya.
- • Importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru dilaksanakan oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan atau dijanjikan sesuai perjanjian.
Letter of
credit dapat dilaksanakan dengan menggunakan atau membuka :
• Tunai
• Surat berharga
• Cek
• Wesel
• surat sanggup/promes
• bilyet giro
• surat berharga komersial/commercial paper
• L/C dalam negeri (SKBDN)
Pembukaan
L/C :
•
Importir
minta kepada bank untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir.
Importir bertindak sebagai opener. Bank bertindak sebagai opening
bank atau issuing bank
•
Pembukaan
L/C dilakukan melalui bank koresponden di luar negeri. Bank koresponden disebut
sebagai advising bank, notifying bank atau negotiating bank
•
Advising
bank
memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C. Eksportir bertindak
sebagai beneficiary
Bagaimana
cara untuk membuka L/C ??
Berikut
adalah langkah- langkahnya :
1. Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
2. Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan
“Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank
yang ditunjuk.
3. Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk
membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa
diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4. Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank.
(Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan
copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka).
Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank,
maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
5. Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6.Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary
(seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan
di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka
benef iciary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7. Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat
(sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank
untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan
kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8. Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan
kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika
tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan
membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan
dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing
bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom
Namun,
membuka letter of credit bukanlah hal yang mudah. Hanya
bank-bank tertentu yang menerima pembukaan letter of credit. Tidak hanya
itu, umumnya hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang dapat membuka L/C.
Selain itu,
untuk membuka L/C terdapat prosedur dan syarat yang cukup rumit yang harus
dipenuhi.
Persyaratan:
•
Nama dan
alamat penerima L/C
•
Besarnya jumlah
dana atau kredit yang tersedia
•
Keharusan
penerima L/C (eksportir) untuk menarik wesel
•
Jenis wesel,
misalnya: wesel untuk (Demand/Sight Bill of Exchange) atau wesel
berjangka (Time Draft atau Long Bill of Exchange)
•
Dokumen-dokumen
beserta jumlah rangkapnya: duplicate untuk rangkap 2, triplicate
untuk rangkap 3, quadroplicate untuk rangkap 4
Kelengkapan
dokumen, sebagai berikut:
•
draft/Bill
of Exchange/Receipt
•
shipping
documents:
•
konosemen (full
set of Bill of Lading)
•
faktur
perdagangan (commercial invoice)
•
packing list (daftar pengepakan=daftar isi
setiap peti)
•
weight note (daftar berat barang)
•
measurement
list (daftar
ukuran barang)
•
insurance
certificate (polis
asuransi)
•
inspection
certificate (keterangan
dari juru pemeriksa barang atau surveyor report)
•
certificate
of origin (keterangan
negara asal barang)
•
manufacturer’s
certificate
•
chemical analysis (analisis kimia)
•
assembling
guide book (buku
petunjuk pemasangan)
•
layout
scheme (skema
susunan atau blue print)
•
instruction
manual
•
consular
invoice
•
brochure/leaflet (keterangan teknis atau gambar)
Penentuan persyaratan dokumen di
atas, dibatasi pada dokumen yang benar-benar diperlukan; yang realistis
sehingga dapat dipenuhi oleh eksportir; atau yang berguna sehingga efektif dan
efisien
Selain itu,
ada beberpa persyaratan lain yaitu :
•
Uraian
barang secara ringkas tetapi jelas
•
Persyaratan
pengiriman barang, misalnya: pelabuhan muat (loading port) dan pelabuhan
tujuan (destination atau discharging port)
•
Persyaratan
yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang, misalnya: nomor import licence,
nomor export licence, nomor order, nomor kontrak penjualan dan merek
dagang dari barang
•
Klausula
tentang ada atau tidaknya hak penerima L/C untuk mengoperkan L/C kepada pihak
lain atau supplier lain, dengan mencantumkan assignable L/C atau transferable
L/C
•
Waktu
berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan terakhir,
sekurang-kurangnya harus sama dengan tanggal pengapalan terakhir
Letter of
Credit sendiri dibedakan berdasarkan sifatnya.
•
Revocable
L/C: L/C yang
sewaktu-waktu dapat ditarik kembali/dibatalkan oleh opener atau opening
bank tanpa persetujuan dari beneficiary
•
Irrevocable
L/C: L/C yang
tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya (expiration date
atau time of validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
bank tetap menjamin
•
Irrevocable
L/C dan Confirmed L/C
–
pembayaran
dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank apabila
semua persyaratan dipenuhi.
–
tidak mudah
dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable
Irrevocable
L/C and Confirmed L/C adalah L/C yang paling sempurna dan paling aman karena
L/C tersebut tidak dapat dibatalkan atau ditarik tiba-tiba secara sepihak baik
oleh opener maupun bank, dan pembayarannya dijamin penuh oleh bank tersebut.
Selain itu,
Letter of Credit juga memiliki pembagian berdasarkan persyaratan yang harus
dipenuhi.
•
Open (clean)
L/C: tidak
dicantumkan persyaratan lain untuk penarikan suatu wesel (dengan kwitansi
biasa)
•
Documentary
L/C: harus
dilengkapi dengan dokumen lain sebagaimana disebutkan dalam L/C.
•
Documentary
L/C dengan
Red Clause: kombinasi dari open L/C dan documentary L/C.
Terdapat sebagian tertentu dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan
kwitansi biasa (disebut dengan Red Clause) sehingga dapat ditarik oleh beneficiary
dan sisanya dapat ditarik dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Misalnya:
Penetapan dengan persentase, Red Clause 30%. Red Clause ini
adalah pembayaran di muka oleh opener kepada beneficiary yang
dipergunakan untuk mengadakan persiapan-persiapan untuk memulai suatu
transaksi.
•
Revolving
L/C: kredit
yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus, dengan
ditentukan batas maksimal penarikan.
Revolving
L/C ini sendiri memiliki 2 tipe, yaitu :
•
Cumulative : setiap jumlah yang tidak terpakai
dalam bulan terdahulu masih dapat digunakan dalam bulan berikutnya
•
Non-cumulative. :
jumlah yang tidak digunakan pada bulan yang lalu menjadi batal (tidak
carry-over
•
Back to back
L/C: penerima
L/C atau beneficiary biasanya adalah perantara dan bukan pemilik barang. L/C
dari luar negeri (negara opener) menjadi jaminan untuk membuka L/C dari negara
perantara ke negara pemilik barang sebenarnya. L/C ini biasanya terjadi dalam
perdagangan transito maupun perdagangan segitiga.
Misalnya: Importir Indonesia membuka L/C pada
pengusaha Singapura untuk mengimpor barang dari Jepang.
Artinya: Pengusaha Singapura membuka
L/C di Singapura ke Jepang dengan menjaminkan L/C dari importir Indonesia.
Refleksi :
Setelah kami belajar dan memahami pelajaran dalam sesi mengenai Letter of
Credit ini, kami dapat mengerti bahwa dalam melakukan ekspor dan impor kita
dapat menggunakan Letter of Credit untuk mengatasi masalah kepercayaan dan
lainnya dalam melakukan transaksi. Kami juga dapat mengetahui bahwa terdapat
banyak macam atau tipe L/C yang bisa dipakai.
Namun sayang sekali L/C ini memiliki prosedur dan persyaratan yang cukup
rumit sehingga ketika kita hendak mengeluarkan L/C, maka akan memakan waktu dan
biaya dalam memnuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Referensi :
•
Huala
Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN :
979-3654-55-4.
•
Muhammad
Sood, 2011, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN :
978-979-769-343-5.